Palangka Raya, bacakabar – Polda Kalimantan Tengah mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 233 tersangka diamankan. Kasus meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, merinci wilayah paling rawan. Curat tertinggi di Kotawaringin Timur. Curas mendominasi di Kapuas. Curanmor paling banyak di Palangka Raya.
“Pencurian sawit mendominasi curat. Beberapa bahkan berubah jadi curas karena pelaku melawan petugas,” ujar Iwan, Sabtu (30/5).
Untuk curanmor, pelaku masih mengandalkan kunci letter T. Total kerugian mencapai Rp2,125 miliar. Rinciannya: curat Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor Rp1,6 miliar.
Polisi kini menerapkan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Curas Pasal 49 dengan ancaman 9 tahun dan denda Rp900 juta. Curanmor Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun dan denda Rp500 juta.
Iwan mengimbau warga segera melapor melalui call center 110 jika menjadi korban. “Kami komitmen cepat datang ke TKP,” katanya. Warga juga diminta memasang kunci ganda, CCTV, dan menghindari barang mewah di tempat rawan. Personel Brimob diturunkan untuk patroli pencegahan.












