Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Kelompok Tani Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Berau Coal ke Kejagung

×

Kelompok Tani Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Berau Coal ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Poktan UBM menyerahkan berkas laporan dugaan penyerobotan tanah di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Koordinator Poktan UBM bersama kuasa hukum menyerahkan laporan dugaan penyerobotan tanah ke Kejaksaan Agung RI.

JAKARTA — Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga melibatkan PT Berau Coal ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Poktan UBM, M. Rafik, didampingi kuasa hukumnya, Noor Jannah, S.H., M.H., pada Jumat (22/11/2025) di Gedung Kejaksaan Agung.

Rafik mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang diyakini cukup kuat untuk menjelaskan dugaan perampasan hak atas tanah masyarakat. “Benar, kami telah melapor ke Kejagung. Kami datang dengan bukti-bukti yang sah. Masyarakat berharap laporan ini ditindaklanjuti hingga tuntas,” ujarnya.

Noor Jannah menambahkan, laporan tersebut berlandaskan ketentuan hukum dalam UUPA, KUHP—khususnya Pasal 385 tentang penyerobotan tanah—serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2020. Ia meminta Kejaksaan Agung menjalankan proses secara profesional dan transparan serta mempertimbangkan pembentukan tim khusus pemberantasan mafia tanah sesuai mandat lintas lembaga.

“Kami akan mengawal proses hukum ini. Kalau ada pihak yang mencoba mengkriminalisasi laporan ini, kami siap menempuh langkah hukum lebih jauh,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Yudhi, menilai Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk menangani dugaan mafia tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa diskriminasi. “Siapapun pelakunya harus diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi PT Berau Coal terkait laporan tersebut.

Baca Juga  Tiga Kali Mangkir, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Masuk DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *