Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Sabu 61,69 Gram dari Perkara Inkracht

×

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Sabu 61,69 Gram dari Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini
petugas kejari kotabaru memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di halaman kantor kejaksaan
Petugas Kejaksaan Negeri Kotabaru memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan pidana umum dengan cara dibakar di halaman kantor kejaksaan, Rabu (29/4/2026).

Kotabaru — Kejaksaan Negeri Kotabaru memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang digelar di halaman kantor kejaksaan itu dipimpin Kepala Kejari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, dan dihadiri unsur Pengadilan Negeri, Lapas Kotabaru, Dinas Kesehatan, serta kepolisian.

Taruli menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara yang ditangani dalam kurun Desember 2025 hingga April 2026. Perkara tersebut mencakup kasus narkotika dan pidana umum, seperti pencurian serta perlindungan anak.

Dalam kasus narkotika, kejaksaan memusnahkan sabu seberat 61,69 gram. Sementara sebagian barang bukti lainnya, yakni 12,77 gram, disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Menurut Taruli, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab penegak hukum.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga  BEM UPR Dukung Penggeledahan Tim Penyidik Kejari Palangka Raya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *