Tabalong — Seorang pria berinisial IS (35), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Selasa (28/4/2026) malam setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.
Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu pada tubuh terduga pelaku,” ujar Heri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah IS dan menemukan lima paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain.
Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bersih 4,27 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sederhana, ponsel, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi.
Polisi menyebut IS merupakan residivis dalam kasus serupa.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkotika dan mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan.












