Magetan, bacakabar.id — Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) senilai Rp242,9 miliar. Kejaksaan Negeri Magetan juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan memeriksa 45 anggota DPRD terkait aliran dana hibah APBD 2020–2024
Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, terdiri dari dua anggota DPRD serta tiga tenaga pendamping.
Kepala Kejari Magetan menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dari total alokasi sebesar Rp335,8 miliar, realisasi anggaran yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp242,9 miliar.
Dalam penyidikan, para tersangka diduga menguasai seluruh proses pengajuan hingga pencairan dana hibah. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Modus yang digunakan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan diduga dimanipulasi untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Kepala Kejari Magetan.
Kejari juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sebanyak 45 anggota DPRD Magetan dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk menelusuri aliran dana pokir tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan guna memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut menerima atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah,” lanjutnya.
Saat ini, Suratno yang menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029 telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan bersama para tersangka lainnya.
Penahanan tersebut berdampak pada aktivitas lembaga legislatif di daerah itu. Untuk sementara, posisi Ketua DPRD Magetan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) agar roda kelembagaan tetap berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan DPRD aktif serta berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berkembang seiring pendalaman alat bukti.












