Palangkaraya – Nama Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mereka adalah AU dan BP tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal metþlalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan penetapan DPO terhadap kedua tersangka disebabkan keduanya
mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas. Pemanggilan terakhir atau yang ketiga dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Kami telah melakukan 3 kali pemanggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Namun mereka sampai hari ini belum memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh sebab itu kami memasukkan keduanya ke dalam DPO” kata Douglas kepada para wartawan di halaman Masjid Al Irfan Kejati Kalteng di sela-sela pembagian daging kurban, Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, dengan ketidakhadiran kedua tersangka dalam setiap pemanggilan pemeriksaan justru merugikan diri para tersangka sendiri. Dengan tidak datang maka secara tidak langsung melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.
“Misalnya mereka merasa fakta-fakta yang disampaikan tidak sesuai menurut versinya, silahkan disampaikan secara langsung pada saat pemeriksaan. Namun jika tidak hadir tentunya itu melepaskan haknya melakukan pembelaan diri. Paska penetapan DPO tersebut, Kejati Kalteng langsung mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan usaha pencarian,” Pungkas pria yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan Jatim ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE












