Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Kejagung Tahan Samin Tan, Diduga Kendalikan Tambang Ilegal di Kalteng

×

Kejagung Tahan Samin Tan, Diduga Kendalikan Tambang Ilegal di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Kejagung menggiring Samin Tan sebagai tersangka kasus tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah.
Kejaksaan Agung menggiring pengusaha batu bara Samin Tan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan pengusaha batu bara Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penahanan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

“Penetapan tersangka terhadap ST dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Anang.

Ia menyebut, Samin Tan diduga memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan diduga sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tambang tersebut diduga tetap berjalan dalam rentang waktu 2016 hingga 2025, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Kasus ini bermula dari pencabutan izin usaha pertambangan PT AKT oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Oktober 2017. Sejak saat itu, perusahaan seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas produksi.

Namun, penyidik menemukan kegiatan pertambangan tetap berlangsung dan hasilnya diduga tetap diperjualbelikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah wilayah.

“Penggeledahan masih terus dilakukan, termasuk di wilayah Kalimantan, untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya.

Kejagung juga tengah menelusuri aliran hasil tambang serta menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Kadinkes Tanah Laut Buka Suara Usai Pegawai Ditahan dalam Kasus Dana BOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *