SLEMAN — Kasus hukum yang menjerat Ade Presley Hogi Minaya akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga berujung kecelakaan fatal.
Keputusan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat (30/1/2026). Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan jaksa demi kepentingan hukum.
Penghentian perkara ini menutup rangkaian polemik panjang yang menyita perhatian publik, setelah Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penjambretan yang berakhir dengan tewasnya dua pelaku.
Kasus bermula pada 26 April 2025 di wilayah Depok, Sleman. Saat itu, Arsita Minaya, istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Hogi yang kebetulan berada di belakang menggunakan mobil, secara spontan mengejar dua pelaku berinisial RDA dan RS.
Dalam proses pengejaran, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai menabrak trotoar. Meski tidak terlibat benturan langsung, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka tersebut menuai kritik luas. Komisi III DPR RI bahkan secara terbuka meminta aparat penegak hukum menghentikan perkara, dengan menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan spontan terhadap istrinya, bukan tindak pidana.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Kejari Sleman, Polres Sleman, dan kuasa hukum Hogi pada Rabu (28/1/2026), Komisi III DPR menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak layak diproses sebagai perkara pidana.
Penghentian penuntutan oleh Kejari Sleman sekaligus mengakhiri status hukum Hogi Minaya. Namun, penanganan kasus ini juga berdampak internal di tubuh kepolisian, di mana Kapolres Sleman saat itu, Kombes Pol Edy Setyanto, dinonaktifkan sementara menyusul evaluasi penanganan perkara.












