Hukum

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Jambret Suami Korban Jadi Tersangka

×

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Jambret Suami Korban Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda DIY menjelaskan penonaktifan Kapolresta Sleman akibat polemik kasus penjambretan di Sleman
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono memberikan keterangan terkait penonaktifan Kapolresta Sleman usai hasil audit penanganan kasus penjambretan.

SLEMAN – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung penetapan suami korban, Hogi Minaya (44), sebagai tersangka.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Pada hari yang sama, Kapolda DIY juga menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto sebagai pelaksana harian Kapolresta Sleman melalui Sprin/146/I/KEP./2026.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan, penonaktifan dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan tanggung jawab jabatan pada Jumat pagi. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terkait penanganan perkara Hogi Minaya.

Hasil audit internal kepolisian menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan publik dan berujung pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menurut Anggoro, tidak optimalnya pengawasan dalam penanganan perkara membuat muncul ketidakpastian hukum dan polemik luas di tengah masyarakat. Situasi itu kemudian berkembang menjadi sorotan publik dan pemberitaan nasional.

Selain menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kapolda DIY juga memastikan akan melakukan pergantian terhadap Kasat Lantas Polresta Sleman. Jabatan tersebut dinilai memiliki persoalan serupa terkait pengawasan dalam proses penegakan hukum, sebagaimana tercantum dalam rekomendasi hasil audit.

Kapolda menegaskan, langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Sleman, Ada Surat dari Orang Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *