TANAH LAUT, Kalimantan Selatan — Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum (APH) di daerah dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Endang, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya membawa perubahan norma hukum, tetapi juga mengubah pendekatan penegakan hukum yang lebih menekankan aspek keadilan substantif, perlindungan hak warga negara, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang dinilai aktif membangun komunikasi dan memberikan masukan dalam proses persiapan penerapan regulasi baru tersebut. Upaya itu, kata dia, penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan saat aturan mulai berlaku.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sinergi yang kuat antar-aparat penegak hukum. Komunikasi dan koordinasi harus diperkuat agar penegakan hukum berjalan efektif, adil, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujar Endang Rabu, (7/1) dalam keterangannya.
Ia menilai, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan institusi penegak hukum di tingkat daerah, termasuk pemahaman yang sama antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Endang menambahkan, perubahan hukum pidana nasional ini menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional dan proporsional, sekaligus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Dengan penguatan sinergi dan kesiapan sumber daya manusia, Endang berharap daerah-daerah, termasuk Tanah Laut, dapat menghadapi era baru hukum pidana nasional secara lebih matang dan terukur.












