Balangan — Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menangkap dua pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Kedua terduga pelaku berinisial MD (32) dan JL (30) diringkus di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (13/1/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi M. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasinya, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Eko dalam keterangannya.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diamankan bersama kedua terduga pelaku.
Selanjutnya, MD dan JL dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Polres Balangan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Menurut Iptu Eko, informasi dari warga menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Polres Balangan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya.












