Indramayu — Unit Reserse Kriminal Polsek Widasari, Polres Indramayu, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (39) dan M (30). Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor roda dua yang terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di lingkungan RS Mitra Plumbon.
Kapolsek Widasari AKP Suprato mengatakan, aksi pencurian bermula ketika T berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Saat berada di lokasi, T melihat sepeda motor korban terparkir dan kemudian muncul niat untuk mencurinya.
“Tersangka T kemudian menghubungi M dan satu pelaku lain berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian dengan pembagian peran,” ujar Suprato.
Dalam aksinya, T bertugas mengawasi situasi sekitar parkiran. Sementara M mengantarkan K yang berperan sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban.
Ketiganya berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi B 4767 FUP. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp1,1 juta. Dari hasil penjualan, T menerima Rp400 ribu dan M memperoleh Rp700 ribu.
Polisi lebih dulu mengamankan T saat yang bersangkutan kembali mendatangi RS Mitra Plumbon pada Senin (1/2/2026) siang. Dari hasil pemeriksaan terhadap T, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di wilayah Kecamatan Karangampel, Indramayu, beberapa jam kemudian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu kunci letter T, satu ponsel milik pelaku, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, serta rekaman CCTV.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial K hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi menyatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.











