Banjarmasin

Polda Kalsel Ungkap 3,2 Ton Minyakita Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

×

Polda Kalsel Ungkap 3,2 Ton Minyakita Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, Bacakabar.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus penimbunan dan peredaran minyak goreng ilegal bermerek Minyakita dengan total barang bukti mencapai 3.263 liter atau sekitar 3,2 ton. Seorang pria berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim kepolisian melakukan inspeksi di sejumlah toko dan kios di Kota Banjarmasin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini. Ia didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, serta Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel di lokasi penjualan minyak goreng ilegal, yaitu Toko Yeyen/Ibak di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa minyak goreng yang disita sebenarnya merupakan minyak curah yang dikemas ulang dalam kemasan Minyakita. Modus operandi tersangka adalah membeli minyak curah dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, kemudian mengemas ulang dengan label Minyakita, meskipun kandungan dan volumenya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Polda Kalsel temukan 3,2 ton Minyakita ilegal yang dikemas dari minyak curah.

Lebih lanjut, tersangka mencantumkan CV Berkah Yana, Malang, Jawa Timur, sebagai produsen dalam kemasan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan tersebut bukan produsen resmi Minyakita. Faktanya, tempat produksi minyak ilegal ini berada di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Barang bukti sebanyak 3,2 ton minyak goreng ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda, yaitu:

1. Toko Yeyen/Ibak – Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin

2. Toko Tasya Rasyid – Jalan Pulau Laut, Banjarmasin

Baca Juga  45 Bacaleg PSI Banjarmasin Didominasi Milenial

3. Toko Tawal – Jalan HKSN, Kayutangi, Banjarmasin

4. Rumah Syahbana – Jalan Belitung Darat, Banjarmasin

Akibat perbuatannya, tersangka D yang merupakan warga Banjarbaru dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran. Pembelian minyak goreng dari sumber resmi dengan kemasan yang terjamin keasliannya menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *