Bacakabat.id – Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, enam tersangka pembunuhan terhadap Sarwani alias Anang (45), dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 170 ayat 3 Jo 351 ayat 3 Jo 56 KUHpidana.
Pasal tersebut berbunyi makar mati dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau turut serta melakukan. Maka ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun.
Penerapan pasal pembunuhan berencana berdasarkan unsur yang diperoleh penyidik saat pemeriksaan. Sebab yang punya masalah pokok dalam hal ini adalah Yanto alias Anto yang mengajak tersangka lainnya.
Kemudian menyuruh membawa senjata tajam dan melakukan pengintaian kepada korban, sebelum melakukan penganiayaan hingga pembunuhan.
“Masalah pokoknya adalah hutang piutang sebesar Rp. 32 Juta. Semua pelaku memiliki peran dalam hal ini, sampai ke peran mengangkut korban yang sekarat dari toko dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Brio. Sudah ada niat untuk perencanaan terjadi tindak pidana,” kata Kapolres kepada awak media ini.
Kapolresta kembali menegaskan, total tujuh tersangka melakukan penganiayaan kepada korban di dalam toko, lalu melakukan eksekusi di Jalan Karanggan sebelum membuang mayat korban di Jalan Bukit Pinang I.
Kapolresta juga menuturkan bahwa pihaknya mengamankan senapan angin PCP, parang dan karung yang digunakan untuk membungkus anggota tubuh korban, mobil Honda Brio dan Honda HRV yang digunakan untuk kabur ke Kota Surabaya.
Budi menegaskan upaya Unit Jatanras Polresta Palangka Raya berhasil menangkap Yanto alias Anto yang menaiki kapal laut tujuan Surabaya, dalam 1×24 jam.
Penangkapan Yanto bersama istrinya bekerjasama dengan Ditpolair Polda Kalimantan Selatan yang menghentikan kapal laut saat berlayar.
“Dari penangkapan Yanto, kita berhasil menangkap tersangka lainnya. Terakhir kita tangkap pelaku di Kediri, Jawa Timur. Satu tersangka lainnya, yakni Udin, kita pastikan akan terus dikejar,” Pungkas Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa pada Rabu (13/4/2022) saat press release yang di pendopo Mapolres Palangka Raya.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE