TABALONG — Seorang pria berinisial SN (51) diamankan setelah diduga meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Unit Pemadam Kebakaran Swadaya (UPBS) Armada Antik Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Persoalan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan setelah Polsek Muara Harus memfasilitasi pertemuan antara SN dan pihak UPBS Armada Antik.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) malam.
SN, warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, diamankan anggota UPBS Armada Antik bersama sejumlah warga di kawasan jembatan layang Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus.
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima personel piket SPKT Polres Tabalong melalui layanan Call Center 110. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dan membawa SN ke Polsek Muara Harus.
Dari hasil klarifikasi, SN diketahui membawa proposal dan meminta sumbangan kepada sejumlah warga di wilayah Kecamatan Murung Pudak dan Tanjung dengan mengatasnamakan UPBS Armada Antik Kecamatan Kelua.
SN mengaku uang sumbangan yang berhasil diperoleh dan masih diingat terakhir sebesar Rp35.000. Uang tersebut diberikan seorang warga di wilayah Tanjung.
Pihak UPBS Armada Antik yang diwakili Wakil Ketua Rusbani keberatan karena nama organisasi digunakan untuk meminta sumbangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak UPBS.
Dalam pertemuan tersebut, SN menyampaikan permohonan maaf kepada Rusbani atas penggunaan nama UPBS Armada Antik. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat kedua belah pihak.












