Tabalong

Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria di Tabalong Tusuk Teman Pakai Badik

×

Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria di Tabalong Tusuk Teman Pakai Badik

Sebarkan artikel ini

TABALONG – Seorang pria berinisial MS (37) diamankan Satreskrim Polres Tabalong setelah diduga menusuk temannya menggunakan pisau badik di sebuah pondok belakang kompleks perumahan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

MS, warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, diamankan di kediamannya pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) malam.

Saat kejadian, MS bersama korban berinisial AW (39) dan beberapa saksi sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi.

Saat berkumpul, MS diduga tersinggung dengan perkataan AW yang dinilai sering merendahkan dan memotong pembicaraan.

MS kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau badik. Setelah kembali, MS kembali bergabung bersama korban dan para saksi.

Sekitar 15 menit kemudian, AW kembali mengeluarkan perkataan yang membuat MS tersinggung. MS kemudian berkata, “Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus?” lalu mencabut pisau badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan.

MS diduga menusukkan badik tersebut ke arah AW sebanyak satu kali dari belakang. AW kemudian berusaha melarikan diri, tetapi dikejar dan kembali ditusuk sebanyak dua kali.

Aksi tersebut kemudian dilerai oleh para saksi. AW selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat diamankan, MS mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa MS beserta barang bukti ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau badik sepanjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya dan dua botol kosong minuman beralkohol.

MS diduga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Baca Juga  Polisi dan Remaja Dikeroyok di Klub Malam Hangout Tanjungpinang, 6 saksi diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *