TABALONG – Seorang pria berinisial MA (23) diamankan setelah diduga membawa 18 plat lining grinding dari area manufaktur sebuah pabrik semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) malam. MA yang merupakan warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, diamankan setelah petugas keamanan perusahaan menemukan 18 plat lining grinding di dalam kabin truk yang dikemudikannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian diketahui setelah Danru Security menginformasikan kepada petugas keamanan untuk memeriksa satu unit truk berwarna putih yang hendak keluar dari area perusahaan.
Petugas security kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Saat pemeriksaan, ditemukan 18 plat lining grinding di dalam kabin truk.
Pengemudi beserta kendaraan kemudian diamankan di pos keamanan pabrik untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, pengemudi diketahui berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor FIP mengalami kerugian materiil yang diperkirakan sekitar Rp20 juta.
MA beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












