Tanjung, bacakabar – Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menangkap MA (23), warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan, Minggu (17/8/2025) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, polisi mengamankan MA di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Kasus ini berawal dari laporan korban LM (29), warga Kompleks Perumahan di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, yang kehilangan skuter matik pada Senin (11/7/2025) pagi. Motor yang diparkir di garasi rumah raib, mengakibatkan kerugian sekitar Rp17 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, polisi menangkap MA. Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Catatan kepolisian menyebut, MA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Barang bukti berupa satu unit skuter matik warna hijau tua berhasil disita. Pelaku kini mendekam di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.











