Hukum

Poktan UBM Tunggu Hasil Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polda Kaltim

×

Poktan UBM Tunggu Hasil Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN – Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) menunggu hasil gelar perkara laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan PT Berau Coal di Polda Kalimantan Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen yang pernah digunakan PT Berau Coal sebagai alat bukti dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Poktan UBM mempersoalkan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan masyarakat tersebut.

Perwakilan Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, mengatakan pihaknya telah menyerahkan pendapat hukum atau legal opinion dari dua ahli hukum pidana kepada penyidik Polda Kaltim.

Menurut Rafik, kedua ahli tersebut menilai perbuatan yang dilaporkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, penilaian itu merupakan pendapat hukum yang diserahkan sebagai bahan pertimbangan penyidik.

“Kami berharap penyidik Polda Kaltim dapat segera menuntaskan proses gelar perkara ini secara transparan dan objektif. Persoalan dokumen yang kami laporkan bukan perkara sepele, karena berkaitan langsung dengan hak-hak kelompok tani dan masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Rafik.

Kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, mengatakan dugaan pemalsuan dokumen tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum. Jika unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab terbukti, pihak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Noor Jannah merujuk sejumlah ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 391 ayat (2), Pasal 392, Pasal 394, Pasal 45, dan Pasal 48. Ia menilai ketentuan tersebut relevan untuk dikaji dalam penanganan perkara, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila keterlibatan badan usaha terbukti.

Menurut dia, ketentuan pidana korporasi juga membuka kemungkinan penerapan pidana tambahan, seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, hingga penutupan tempat usaha atau korporasi sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

Baca Juga  Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3

Poktan UBM menyatakan masih menunggu perkembangan penanganan laporan di Polda Kaltim dan siap memberikan bukti maupun keterangan tambahan apabila diperlukan penyidik.

Hingga berita ini disusun, penjelasan PT Berau Coal mengenai dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan belum diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *