ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan ladang ganja seluas 122,86 hektare di sejumlah wilayah Aceh pada 27 Oktober hingga 2 November 2026.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas mengidentifikasi sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan perkiraan berat basah mencapai 93,225 ton.
Penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah kabupaten. Pada 27 Oktober, petugas menemukan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan empat orang tersangka.
Empat hari kemudian, pada 31 Oktober, tim gabungan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 77 hektare di Desa Blang Meurande dan wilayah Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Dari lokasi tersebut diperkirakan terdapat 115.500 batang tanaman ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penindakan berlanjut pada 1 November di beberapa wilayah. Petugas mencabut 600 batang ganja di lahan seluas 0,04 hektare di Bener Meriah, memusnahkan 1.050 batang di lahan 0,7 hektare di Aceh Besar, serta 3.000 batang di lahan sekitar dua hektare di Desa Blang Pandak, Tangse.
Di Aceh Timur, petugas mengamankan 1.800 batang ganja dari lahan seluas sekitar 0,12 hektare.
Pada 2 November, petugas kembali menemukan lokasi penanaman ganja dengan luas sekitar 25 hektare. Jumlah tanaman di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 37.500 batang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Putu Putera Sadana, mengatakan operasi tersebut menyasar sumber produksi narkotika, bukan hanya jaringan peredarannya.
“Pemusnahan lahan ganja seluas 122 hektare ini adalah pukulan telak bagi jaringan sindikat narkotika. Kami tidak hanya berfokus pada penangkapan kurir di tingkat hilir, melainkan langsung menghancurkan sumber produksinya di tingkat hulu,” ujar Putu.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penanaman maupun peredaran narkotika melalui layanan pengaduan BNN di nomor 184.






