Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terkait penggeledahan sejumlah ruangan di Sekretariat Daerah dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pesparawi Tahun Anggaran 2024.
“Saya sebagai kepala daerah tidak ada upaya untuk menghalangi, karena proses tersebut resmi dan harus dihormati,” kata Ahmad Rifa’i di Pulang Pisau,
Ia menyatakan pemerintah daerah memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kejari agar setiap tahapan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan demi kejelasan informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, penggeledahan dan pencarian barang bukti merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi.
Rifa’i menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat terang benderang. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang menunggu hasil penyidikan resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, menyampaikan bahwa belum ada pihak yang diperiksa karena proses inventarisasi dokumen dan barang bukti masih berlangsung. Setelah proses itu selesai, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saat ini masih belum ada yang diperiksa karena kami masih menginventarisasi siapa saja yang akan dipanggil,” ujar Mugiono.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/O.23/Fd.2/11/2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
“Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Mugiono.
Sumber: Antara












