Bacakabar.id – Palangka Raya, Melanjutkan keberhasilan pendampingan yang dilakukan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2021 – 2022.
Dalam rangka mengoptimalkan program BPJS Ketenakerjaan maka pada Kamis, (23/6/2022) pukul 15.00 Wib, bertempat di Kantor Kejati Kalteng dilaksanakan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejati Kalteng.
Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Hj. Rini Suryani, S.E., M.M., menyampaikan terima kasih kepada bapak Kajati, Asdatun dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Kalteng yang selama ini telah melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan kedepan melalui Kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disinilah peran Kejaksaan membantu, mendukung dan mendampingi program BPJS ketenagakerjaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengatakan, bahwa dengan adanya perjanjian Kerjasama (PKS) oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus merupakan kehormatan kepada Kejaksaan yang mana Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merasakan manfaat yang positif atas kehadiran dan peran Jaksa Pengacara Negara.
Karena itu saya atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini sekaligus dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini saya berharap dapat segera ditindaklanjuti baik dalam hal permintaan Bantuan Hukum yang nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun Permintaan Pertimbangan Hukum baik berupa Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum serta Tindakan Hukum Lainnya.
Kajati juga menegaskan dan meminta Jajaran JPN untuk melakukan langkah optimal memberikan pendampingan kegiatan BPJS Ketenagakarjaan.
Sebagaimana diketahui bahwa perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangka efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi BPJSl Ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah
Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum dan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Hj. Rini Suryani, S.E., M.M.
Dimana disaksikan bersama sama oleh jajaran bidang Datun yaitu Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Erianto SH.M.Hum selaku Koordinator bidang Datun, Juriyah SH.MH selaku kasi Pertimbangan Hukum, Kasi Perdata Rahmat Hidayat SH.MH serta para JPN Jajaran Datun.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir menyaksikan Asisten Deputi Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Mutu Resiko, beserta jajaran Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.
Yohanes Eka Irawantos, SE












