KapuasPalangka Raya

Uji Transparansi Publik: BWS Kalimantan II Lamban Respons Hak Konfirmasi Pers

×

Uji Transparansi Publik: BWS Kalimantan II Lamban Respons Hak Konfirmasi Pers

Sebarkan artikel ini

Palangkaraya – Ketika wartawan membutuhkan konfirmasi cepat demi keberimbangan berita (cover both sides), mekanisme formal PPID sering kali berbenturan dengan deadline media yang menuntut aktualitas.

Kasus nyata yang baru-baru ini mencuat (Oktober 2026) melibatkan wartawan media online yang melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai BWS Kalimantan II.

Data anggaran proyek rehabilitasi jaringan irigasi pada BWS Kalimantan II merupakan Kategori Informasi Terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala berdasarkan pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Media menuntut transparansi terkait Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa DIR Handil Rakyat Palingkau Seberang Blok A, Kabupaten Kapuas.

Fokus konfirmasi tersebut menyoroti adanya penyesuaian anggaran (addendum) yang mengakibatkan nilai kontrak turun drastis sekitar Rp8,44 miliar (dari nilai penawaran awal sebesar Rp26,21 miliar menjadi Rp17,767 miliar).

Prosedur administratif permohonan informasi telah ditempuh secara tertib sesuai aturan yang berlaku oleh awak media yang mendatangi Kantor BWS Kalimantan II di Palangka Raya pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Awak media telah mengikuti mekanisme baku PPID dengan menyerahkan surat permohonan konfirmasi resmi, melampirkan fotokopi KTP, ID Card media, serta melengkapinya dengan meterai Rp10.000 sebagaimana lazimnya syarat formal permohonan informasi publik.

Namun, hingga kini Senin 26 Oktober 2026, Jurnalis masih belum mendapat konfirmasi dari BWS Kalimantan II.

Meskipun penggunaan pintu PPID sah secara hukum, instansi BWS Kalimantan II juga perlu memperhatikan jalannya hubungan kerja sama dengan media, bukan untuk menghambat Kerja Jurnalistik.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

PPID tidak boleh dijadikan sarana untuk mengulur-ulur waktu, hingga berita kehilangan nilai aktualisasinya.

Baca Juga  Lanal Banjarmasin Berhasil Sergap 2 Kalap Kayu yang Diduga Angkut BBM Ilegal

Awak media menggunakan hak liputan khusus/investigasi untuk dapat membandingkan data internal dengan dokumen tender yang dipublikasikan secara daring melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum untuk mencari indikasi ketidaksesuaian. Sembari proses administratif PPID berjalan, media dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari sumber sekunder.

Mengapa data Ini wajib dibuka? Argumentasi hukumnya adalah anggaran proyek infrastruktur publik bukan informasi yang dikecualikan karena memenuhi kriteria berikut:

• Hak Mengetahui Keuangan Negara:

Sesuai UU KIP, masyarakat dan media berhak menguji transparansi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen kontrak, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengerjaan fisik di lapangan.

• Kepentingan Publik: Proyek irigasi berdampak langsung pada ketahanan pangan dan sistem tata air pertanian masyarakat petani (khususnya di wilayah Kapuas).

Oleh karena itu, dokumen kewajaran harga dan alasan penurunan nilai kontrak wajib bersifat akuntabel.

Penulis: Rahmad Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *