Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin mengingatkan perusahaan jasa konstruksi agar memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Imbauan ini disampaikan seiring tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi yang melibatkan banyak tenaga harian dan borongan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar setiap pekerja otomatis mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pekerja konstruksi termasuk kelompok dengan risiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Karena itu, penting bagi perusahaan memastikan para pekerjanya sudah terlindungi, sehingga bila terjadi kecelakaan atau kematian, hak mereka tetap aman,” ujar Vina.
Vina menjelaskan, mekanisme kepesertaan di sektor konstruksi berbeda dengan sistem pekerja reguler. Jika pada umumnya perusahaan mendaftarkan setiap pekerja secara individu, maka untuk proyek konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja otomatis tercakup asalkan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid disampaikan.
Sistem ini, katanya, dibuat agar lebih praktis dan fleksibel, mengingat pekerja konstruksi kerap berpindah lokasi dan bersifat sementara.
“Iurannya pun sangat terjangkau, berkisar 0,10–0,24 persen dari nilai kontrak proyek, sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Vina.
Rincian Iuran Berdasarkan Nilai Kontrak Proyek:
Rp0 – Rp100 juta → 0,24%
Rp100 juta – Rp500 juta → 0,19%
Rp500 juta – Rp1 miliar → 0,15%
Rp1 miliar – Rp5 miliar → 0,12%
Di atas Rp5 miliar → 0,10%
Pendaftaran proyek, lanjut Vina, dapat dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa, dengan opsi pembayaran penuh atau berdasarkan termin proyek. Namun, ia menekankan pentingnya kedisiplinan membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.
“Jika perusahaan menunggak dan status peserta belum aktif saat terjadi kecelakaan, maka perlindungan tidak bisa diberikan. Artinya, perusahaan harus menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tegasnya.
Manfaat program JKK meliputi biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, serta santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Bila meninggal sebelum tiga bulan, diberikan biaya pemakaman Rp10 juta. Peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta sesuai ketentuan berlaku.
“Dengan manfaat sebesar itu dan iuran yang sangat kecil, kami mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi memastikan seluruh karyawan mereka aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi bentuk tanggung jawab sosial untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Vina.












