Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
BantulHukum

Bobol Dua Rumah, Pencuri di Bantul Kepergok Satpam Komplek

×

Bobol Dua Rumah, Pencuri di Bantul Kepergok Satpam Komplek

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Bantul – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini layak disematkan kepada IP (42), yang kepergok Satpam komplek, saat diduga melakukan tindak pidana pencurian di perumahan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Tak puas setelah berhasil membobol sebuah rumah, Pria paruh baya asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu akhirnya kepergok saat melakukan aksi kedua.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, korban kejadian pertama ialah DN (40), warga Gandok.

Saat itu, dia pergi meninggalkan rumahnya untuk ke tempat rekannya di Bangunharjo pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pergi, rumah korban dalam kondisi terkunci.

“Ternyata pelaku sudah menunggu di sisi selatan rumah korban. Jadi saat korban pergi pelaku langsung beraksi dengan merusak gembok rumah pakai obeng,” katanya, Selasa (8/4/2025).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil tas hitam berisi laptop milik korban. Selain itu IP juga menggasak uang tunai sekitar tiga juta rupiah milik korban.

“Usai beraksi, pelaku langsung keluar rumah dan membuang tas laptop korban di Jalan Imogiri. Selain itu pelaku sempat mampir di toko bangunan untuk membeli linggis,” ujarnya.

Semua itu, kata Jeffry, karena IP ingin melancarkan aksinya di perumahan yang lain yakni di Bangunharjo.

Setelah menentukan sasarannya, IP langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu kamar menggunakan linggis.

“Saat mencongkel pintu kamar pakai linggis aksinya kepergok Satpam perumahan,” ucapnya.

Karena kepergok, IP melarikan diri melalui belakang rumah dengan cara melompat pagar. Di sisi lain, warga yang mengetahui kejadian itu langsung membantu Satpam mengejar pelaku.

“Setelah kejar-kejaran, akhirnya warga berhasil menangkap pelaku dan setelah itu melapor ke Polsek Sewon,” katanya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Kusan Tengah Tanah Bumbu

Jeffry menambahkan, bahwa saat ini IP sudah ditahan di Polsek Sewon. Selain itu, IP terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Penulis : Witanto

Editor : Rahmad Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *