Hukum

Warga Magelang Ditangkap atas Kasus Pencurian Motor di Bantul

×

Warga Magelang Ditangkap atas Kasus Pencurian Motor di Bantul

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Seorang pria berinisial AMV alias V (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Dusun Bibis, Kalurahan Poncosari, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sepeda motor Suzuki RC 100 berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4249 HD milik IF (43) hilang saat terparkir di depan rumah korban.

“Sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam dengan nomor polisi AB 4249 HD milik korban IF warga Poncosari, Srandakan, diketahui hilang saat terparkir di depan rumahnya,” kata Rita, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rita, korban mengetahui motornya hilang ketika keluar rumah untuk menunggu putrinya pulang setelah membeli obat. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut bersama putrinya, tetapi tidak menemukannya.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Srandakan pada 6 September 2026. Polisi kemudian memeriksa saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AMV sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian menangkapnya di Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.

Polisi juga menemukan sepeda motor Suzuki RC 100 bernomor polisi AB 4249 HD yang dilaporkan hilang tersebut.

Saat ini, AMV beserta barang bukti diamankan di Polsek Srandakan. Penyidik memproses perkara tersebut dengan menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Rita, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *