BANTUL – Rekaman CCTV membantu polisi mengungkap pencurian peralatan pertukangan dan kabel listrik dari sebuah bedeng proyek di Perumahan Yudhistira I, Dusun Kasihan RT 08, Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
Polisi kemudian menangkap FJS (31), warga Tamantirto, yang diduga membobol bedeng proyek tersebut pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian baru diketahui sekitar pukul 07.30 WIB ketika saksi Supoyo tiba di lokasi. Saat menuju bedeng yang digunakan sebagai gudang peralatan dan bahan bangunan, saksi mendapati pintunya dalam kondisi rusak.
Setelah diperiksa, sejumlah peralatan pertukangan dan kabel listrik diketahui hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Petugas mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk dan keluar dari bedeng sekitar pukul 00.29 WIB sambil membawa sebuah ember,” kata Rita, Sabtu (12/9/2026).
Dari informasi warga sekitar, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri fisik pria dalam rekaman tersebut. Petunjuk itu mengarah kepada FJS, yang diketahui bekerja sebagai penjaga malam di sebuah vila di depan lokasi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian mendatangi rumah FJS. Di samping rumah, petugas menemukan ember plastik berisi peralatan pertukangan dan kabel listrik. Polisi juga menemukan karung berisi gerinda yang ciri-cirinya sesuai dengan barang milik korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, FJS mengakui telah mengambil barang-barang berupa peralatan pertukangan dan kabel listrik dari dalam bedeng. Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri,” ujar Rita.
Menurut hasil pemeriksaan, FJS masuk ke dalam bedeng dengan membuka grendel kunci menggunakan obeng. Setelah mengambil barang, grendel dikembalikan seperti semula.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual.
Barang yang hilang antara lain satu unit jack hammer merek NRT Pro seri HR28HD warna hijau hitam beserta dua mata bor atau pahat beton, satu unit gerinda tangan merek Modern warna hijau M2350B, dan satu rol kabel merek Supram sepanjang 100 meter.
Selain itu, satu palu, satu kardus berisi enam gelas kaca, dua gergaji manual, satu cetok atau sendok semen, dua karung, serta satu ember cat ukuran 25 kilogram turut diambil.
Korban Cary Berlianto mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta akibat kejadian tersebut.
“FJS kini diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Rita.












