Hukum

Komisi II DPRD Tanjungpinang Soroti Dugaan Bongkar Muat Beras Ilegal

×

Komisi II DPRD Tanjungpinang Soroti Dugaan Bongkar Muat Beras Ilegal

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi dugaan aktivitas bongkar muat beras ilegal di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (7/9/2026).

RDP tersebut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri), serta Pelindo Tanjungpinang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril, mengatakan pengawasan di pintu masuk barang perlu diperketat melalui koordinasi antarinstansi.

“Sinergi antarinstansi harus diperkuat demi mencegah penyelundupan barang pangan ilegal di Tanjungpinang. Kita tidak boleh lengah, karena ini menyangkut stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Dasril di sela rapat.

Dalam RDP tersebut, Bea Cukai dan KSOP memaparkan prosedur pemeriksaan dokumen dan manifes kapal terkait barang yang dibongkar di pelabuhan.

BKHIT Kepri juga menjelaskan pentingnya sertifikasi karantina untuk memastikan komoditas beras yang masuk memenuhi ketentuan. Sementara Pelindo menyampaikan operasional pelabuhan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang meminta pengawasan terhadap jalur distribusi barang diperkuat, termasuk di jalur tikus dan pelabuhan tidak resmi yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Dasril mengatakan pengawasan membutuhkan kerja sama seluruh instansi terkait untuk mencegah masuknya komoditas pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga  Kejagung RI Pastikan Bulan Juni Berkas Perkara Migor Lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *