BANTUL – Dua pria ditangkap polisi saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.
Penggerebekan dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Bantul pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial DPS (31), warga Mlati, Sleman, dan DNP (30), warga Purwosari, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,” kata Rita.
Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian dengan berat sekitar 0,26 gram.
Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet, serta korek api.
“Selain menemukan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Ada juga korek api yang ditemukan di sela-sela lemari,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum polisi melakukan penggerebekan.
“Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama,” terang Rita.
Kepada penyidik, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut disebut dibeli seharga Rp700 ribu secara patungan. Masing-masing tersangka mengeluarkan Rp350 ribu, sementara DNP berperan melakukan pemesanan.
“Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO. Pembeliannya dilakukan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu, dan DNP yang melakukan pemesanan,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan S yang diduga memasok sabu kepada kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












