Politik

Perda Pilkades Berubah, Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Aturan Baru

×

Perda Pilkades Berubah, Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Aturan Baru

Sebarkan artikel ini

KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa kepada panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (26/8/2026).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara dan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotabaru H Minggu Basuki.

Kegiatan tersebut diikuti staf ahli, asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Hukum, camat, kepala desa serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

H Minggu Basuki mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades, khususnya terkait mekanisme, hak dan kewajiban.

Ia meminta peserta sosialisasi menyampaikan kembali perubahan aturan tersebut kepada masyarakat secara tepat.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Namun kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” kata Minggu Basuki.

J
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.

Baca Juga  DPD PDIP Kalteng Laksanakan 3 Kegiatan dibulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *