Hukum

Buron 2 Tahun, Terduga Pencuri Motor di Bantul Ditangkap di Colomadu

×

Buron 2 Tahun, Terduga Pencuri Motor di Bantul Ditangkap di Colomadu

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Polisi menangkap AAW (37), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul, pada 2024. Polisi menangkap AAW di Paulan, Colomadu, Jawa Tengah, setelah keberadaannya diketahui pada Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban memarkir Honda Genio warna merah di garasi truk di samping rumahnya sebelum pergi bekerja.

Sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang. Saat korban bekerja, istrinya kemudian memberitahu bahwa motor sudah tidak berada di tempat.

“Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah di garasi truk samping rumah dengan kondisi kunci masih terpasang. Kemudian korban pergi bekerja membawa truk,” kata Rita, Jumat (21/8/2026).

Korban kemudian pulang dan menanyakan keberadaan motor kepada tetangga. Tidak ada warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pajangan.

Motor Honda Genio bernomor polisi AB-6453-ZJ tersebut hilang dan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Namun, keberadaan AAW saat itu belum diketahui.

Pada Agustus 2026, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan AAW. Unit Reskrim Polsek Pajangan kemudian melakukan penelusuran hingga menangkapnya pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Paulan, Colomadu, Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil diamankan di daerah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio,” ujar Rita.

AAW kemudian dibawa ke Polsek Pajangan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Atas perkara ini, polisi menjerat AAW dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian

Baca Juga  Pinjam Motor untuk Jemput Adik, Malah Digelapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *