Hukum

Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Naik ke Penyidikan

×

Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

BINTAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp11,913 miliar.

Peningkatan status perkara tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan sejumlah fakta yang menjadi materi penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” ujar Senopati, Senin (5/10/2026).

Senopati mengatakan, Kejati Kepri belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kejati Kepri menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ke depan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” kata Senopati.

Diketahui, total pembangunan fasilitas Air Mancur Tasek Gemilang di Kijang mencapai Rp15,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan.

Pengerjaan proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan tersebut dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2018 senilai sekitar Rp12 miliar, sedangkan tahap kedua pada 2019 sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga  Kejagung RI Jelaskan Kelangkaan Migor Akibat Ulah 4 Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *