Hukum

Kabur Setahun Lebih, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan

×

Kabur Setahun Lebih, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN – Pelarian RD (24), pemuda asal Kabupaten Pesisir Selatan, berakhir setelah polisi menangkapnya di rumah orang tuanya di Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kamis (1/10/2026) malam.

RD sebelumnya melarikan diri ke Dumai, Riau, setelah dipanggil penyidik Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial VA (26).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan RD ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.

“Korban dan RD bertetangga. Rumah mereka berjarak sekitar 200 meter,” ujar Ai Am’ar.

Kasus tersebut bermula dari kejadian di rumah korban pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut polisi, RD awalnya masuk ke kamar korban melalui jendela dengan maksud mengambil barang berharga.

RD disebut masuk karena membutuhkan uang setelah kehilangan sekitar Rp1,5 juta akibat berjudi biliar di Kampung Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie.

Namun, saat berada di kamar, RD justru diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang sedang tidur.

“Setibanya di dalam kamar korban, RD melihat lampu kamar menyala dan melihat korban tidur telentang dalam keadaan telanjang. Karena itu, timbul niat pemuda tersebut untuk menyetubuhi korban,” tutur Ai Am’ar.

Korban kemudian terbangun dan mendapati RD berada di sampingnya. RD diduga berusaha membungkam korban dan meminta agar korban diam.

Korban melakukan perlawanan. Keduanya sempat terlibat tarik-menarik hingga korban berteriak meminta pertolongan.

Menurut Ai Am’ar, RD kemudian melarikan diri melalui jendela kamar setelah mendengar teriakan korban. Ia selanjutnya pergi ke rumah kakak orang tuanya di Painan.

Kakak laki-laki korban yang mendengar teriakan tersebut kemudian terbangun.

Baca Juga  Sepanjang 2025, Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp2,2 Miliar

Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Selatan pada 22 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/50/IV/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar.

Penyidik selanjutnya memanggil RD untuk memberikan keterangan. Namun, RD tidak datang dan memilih melarikan diri ke Dumai.

Lebih dari setahun kemudian, RD kembali ke kampung halamannya. Menurut Ai Am’ar, RD mengira perkara tersebut tidak lagi diproses setelah mengetahui korban telah menikah.

Polisi ternyata masih memburu RD dan langsung menangkapnya setelah mengetahui keberadaannya.

Dalam perkara ini, RD dijerat Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ai Am’ar mengatakan RD terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *