Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumSleman

Bawa Clurit untuk Jaga-jaga, Pria di Jogja Diringkus Polisi

×

Bawa Clurit untuk Jaga-jaga, Pria di Jogja Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
RIR (21) berserta barang bukti (Foto Istimewa)

Pria asal Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diringkus polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit.

Dia adalah berinisal RIR (21) itu ditangkap di pos ronda dusun Ngawen, Kalurahan Trihanggo, Kecmatan Gamping, Sleman 23 Juni 2024 lalu.

“Pelaku ditangkap 23 Juni dinihari,” kata Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Imanuel Siahaan saat jumpa pers, Rabu (10/7/2024).

Siahaan, kembali berujar, kejadian bermula saat anggota Sampasta Polresta Sleman mendapat adanya laporan warga yang mengamankan dua orang pria yang membawa senjata tajam.

“Tiba dilokasi, kedua pria sudah ditangkap warga dan mendapati clurit serta motor pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, usai diamankan pelaku langsung digelandang ke Mapolrsta Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanyya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Barang bukti sepeda motor, clurit sepanjang 30 sentimer serta pakaian pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Kepada wartawan pelaku RIR mengaku membawa senjata tajam dalam kondisi mabuk dan untuk berjaga-jaga.

“Saya disuruh kawan membawa itu (sajam) untuk jaga-jaga,” ungkapnya. (Wit)

Baca Juga  Warga Batuah Kota Banjarmasin Sambangi Komnas HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *