BANJARBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 15,6 juta batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris, dan 1.326 liter minuman beralkohol hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp23,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15,57 miliar.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut digelar di TPA Regional Banjarbakula, Rabu (29/7/2026), setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang semester pertama 2026.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan peredaran barang ilegal tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Muhtadi.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran cukai agar praktik serupa tidak terus berulang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan, termasuk Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Galih Nurna Putra. Kehadiran unsur TNI AL










