JAKARTA — Dua puluh enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Sebanyak 24 di antaranya adalah warga negara asing.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah penyelidikan berlangsung berbulan-bulan. Penetapan tersangka dilakukan pada 3 April lalu, setelah gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum ESDM, mengatakan para tersangka terlibat dalam berbagai aktivitas pendukung penambangan liar. Mulai dari pembangunan akses jalan, kolam pengolahan, hingga laboratorium pemurnian emas.
“Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ini. Tanpa laporan mereka, penindakan tak mungkin berjalan,” ujar Jeffri di Ambon, Kamis (25/6).
Dua tersangka adalah WNI, 24 lainnya WNA. Satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim, satu belum. Untuk WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon, sisanya masuk DPO.
Mereka dijerat Pasal 158 UU Minerba, Pasal 20 KUHP baru, dan UU Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berat, mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan di Gunung Botak.
Penyidik PPNS Ditjen Gakkum dibantu Korwas PPNS Bareskrim sudah memeriksa saksi dari Pemprov Maluku, Imigrasi Ambon, dan Kodam Pattimura. Barang bukti disita dari Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Berkas perkara kini masih dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa. Penegakan hukum ini juga disebut sejalan dengan program Gubernur Maluku yang ingin tambang Gunung Botak dikelola lewat skema IPR demi kemakmuran rakyat.
Sumber: Kementerian ESDM












