TABALONG — Polres Tabalong menemukan barang bukti berupa benda yang diduga menyerupai pistol dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan bersama yang menewaskan satu orang di Kecamatan Murung Pudak.
Benda tersebut ditemukan pada Rabu (28/1/2026) di kediaman tersangka TR alias UG (40), yang berlokasi di Kelurahan Mabuun, Kabupaten Tabalong. Temuan itu diperoleh setelah tersangka memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menjelaskan, benda menyerupai pistol tersebut ditemukan dalam kondisi terendam di dalam kloset duduk, tepatnya di penampungan air. Penemuan dilakukan saat penggeledahan.
Meski demikian, kepolisian belum memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api. Untuk memastikan jenis dan fungsinya, penyidik akan melakukan uji forensik dan balistik di Polda Kalimantan Selatan.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami keterkaitan benda tersebut dengan peristiwa kekerasan yang terjadi. Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah benda itu digunakan saat kejadian.
Dalam perkara ini, polisi menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban RS (23) meninggal dunia, sementara korban lain berinisial AZ (19) mengalami luka-luka. Untuk memperkuat pembuktian, kepolisian berencana melakukan autopsi terhadap jenazah RS, yang saat ini masih dalam tahap pemenuhan administrasi.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan berkala kepada publik.












