TANAH LAUT — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Rombongan 10 RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur. Terduga pelaku berinisial JS alias Joko Salendra (alm) Sumaji.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut IPTU M. Firmansyah Baso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Takisung,” ujar Firmansyah Baso dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan pemantauan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok merek Marlboro yang berada di atas meja di dalam kamar pelaku.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 21 paket sabu dengan berat kotor 9,04 gram dan berat bersih 5,26 gram,” jelas Firmansyah.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RB alias Rian Burung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” tegas Firmansyah.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












