Bacakabar.id Kotabaru – Sat Reskrim Polres Kotabaru melalui Tim macan Bamega berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat.
Pria berinisial AS (36) itu ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial DE (41).
AS diduga melakukan penganiayaan disaat dalam pengaruh minuman-minuman keras (miras) sehingga membacok korban dipelipis pipi dan telinga korban.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan didampingi KBO Reskrim IPDA Ketty Tokan dan IPDA Bernard Sinaga Kepala tim Buser Macan Bamega mengatakan kronologis kejadian penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu (29/4) di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kejadian berawal ketika korban dipanggil untuk memperbaiki (Service) TV milik inisial (S) selaku saksi, sementara AS tidak jauh dari rumah (S) yang sedang minum-minum keras jenis tuak bersama temannya.
Pada saat korban lewat di depan pelaku tanpa permisi dan pelaku pun merasa tersinggung. Maka pelaku yang dalam pengaruh minuman keras langsung mengambil parang yang ada dirumah tersebut kemudian langsung mendatangi korban dan membacok sehingga mengalami luka parah.
“Setelah pelaku melakukan pembacokan langsung mencoba melarikan diri, namun tim macan bamega Polres Kotabaru lebih sigap dan tak mau buruannya lepas. Sehingga hanya hutuh waktu 6 jam berhasil menangkap pelaku,”ujar Abdul Jalil, di ruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru. Senin (1/5/2023).
Akibat peristiwa itu sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saat ini menjalani proses hukum selanjutnya.
“Dia akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara,”terangnya. (Wan)