Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Warga Kepung Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Majalengka

×

Warga Kepung Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Majalengka

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan rumah terduga pelaku pencabulan anak setelah warga mengepung lokasi di Majalengka.
Foto Ilustrasi korban pencabulan.

MAJALENGKA, Jawa Barat — Seorang pria berusia 56 tahun berinisial SW diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (9/1/2026) dan sempat memicu kemarahan warga setempat.

Aksi warga yang mengepung rumah terduga pelaku terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi lebih dari satu menit itu, tampak sejumlah warga mendatangi rumah SW dan berusaha masuk ke dalam bangunan.

Situasi sempat memanas sebelum aparat Kepolisian Sektor Kasokandel tiba di lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Polisi berupaya menenangkan warga dan membawa SW keluar dari lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Udiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar dan merupakan tetangga terduga pelaku.

“Dari keterangan yang kami peroleh, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali,” kata AKP Udiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Menurut polisi, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku bertemu korban di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Dengan dalih tertentu, korban kemudian diajak ke area kebun di belakang rumah pelaku. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh penyidik Polres Majalengka.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Kejari Tanah Laut Catat Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun membahayakan keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *