Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Dugaan Korupsi Server Disdik Rp5 Miliar, Kejari Banjarmasin Buka Peluang Tersangka Baru

×

Dugaan Korupsi Server Disdik Rp5 Miliar, Kejari Banjarmasin Buka Peluang Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus korupsi server Disdik Banjarmasin digiring petugas kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server Disdik Kota Banjarmasin saat proses penahanan.

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2021–2024.

Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wijayanto, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan perkara sangat bergantung pada fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Penyidikan masih berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan, tergantung dari fakta dan alat bukti yang berkembang,” ujar Eko, Selasa (28/4/2026).

Saat ini, Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial N, Kepala Bidang SD berinisial Q, serta pihak kontraktor pelaksana proyek berinisial Tan.

Kejari mengungkapkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.

Menurut Eko, tim penyidik Pidana Khusus masih mendalami proses pengadaan serta menelusuri aliran dana dalam proyek yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024 tersebut.

Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pihak rekanan, panitia pengadaan, hingga pejabat di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin.

“Kami bekerja secara profesional dan objektif. Siapa pun yang terlibat dan terbukti berdasarkan minimal dua alat bukti akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan mark up anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan server komputer yang digunakan untuk mendukung sistem di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin.

Baca Juga  Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar, Kuasa Hukum Minta Ahmad Ritonga Dibebaskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *