Tanah Laut, Kalimantan Selatan — Kejaksaan Negeri Tanah Laut mencatatkan capaian kinerja sepanjang 2025, mulai dari penanganan perkara pidana, pelayanan hukum kepada masyarakat, hingga pemulihan keuangan negara.
Dalam laporan evaluasi kinerja tahunan, Kejari Tanah Laut membukukan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp578,9 juta atau 109 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut berasal dari penanganan perkara, layanan hukum perdata dan tata usaha negara, serta pengelolaan barang rampasan dan denda.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, menyatakan capaian tersebut merupakan hasil konsistensi institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik secara akuntabel.
“Capaian ini mencerminkan upaya kami untuk memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan responsif kepada masyarakat,” kata Lutvi dalam keterangannya.
Sepanjang 2025, Kejari Tanah Laut menangani 241 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 234 perkara dilimpahkan ke pengadilan dan 182 perkara telah dieksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp261,7 juta, serta penyelamatan aset negara dengan nilai lebih dari Rp522 miliar melalui pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.
Atas kinerja tersebut, Kejari Tanah Laut memperoleh sejumlah penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, termasuk peringkat kedua kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta apresiasi atas inovasi penyebarluasan informasi Restorative Justice melalui media audiovisual.
Kejari Tanah Laut menyatakan akan melanjutkan penguatan kinerja pada 2026 dengan fokus pada peningkatan kualitas penegakan hukum, pemulihan keuangan negara, serta pelayanan hukum yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.












