BATULICIN – Sebanyak 371 narapidana di Lapas Kelas III Batulicin menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3).
Remisi diberikan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di dalam lapas, menjadi momen penuh harapan bagi warga binaan yang menjalani Lebaran jauh dari keluarga.
Dari total penerima, 89 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 266 orang memperoleh 1 bulan, dan 16 orang menerima 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyebut remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
“Ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Bagi sebagian warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga harapan baru.
Seorang penerima remisi mengaku bersyukur. Ia menilai momen Lebaran menjadi titik refleksi untuk menata ulang kehidupan ke depan.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, tidak hanya hukuman.
Kegiatan berlangsung tertib dan diakhiri dengan suasana kebersamaan di antara warga binaan dan petugas lapas.












