BANTUL — Polisi menyita 1.860 botol minuman keras (miras) oplosan jenis AL dari dua lokasi di wilayah Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Jumat (30/10/2026).
Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda DIY bersama Satresnarkoba Polres Bantul dan Polsek Bantul. Selain ribuan botol miras, petugas mengamankan 256 plastik berisi alkohol murni dan 16 jerigen berkapasitas 20 liter yang juga berisi alkohol murni.
Lokasi pertama berada di sebuah rumah kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul, yang baru dikontrak sekitar dua bulan. Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial S (55), warga Sabdodadi, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan.
Petugas menyita 600 botol minuman AL yang dikemas dalam 30 plastik hitam. Polisi juga menemukan 256 plastik berisi alkohol murni, satu jerigen berisi alkohol murni, 27 galon berisi cairan minuman Torpedo, serta dua dus minuman Torpedo.
Selain itu, ditemukan berbagai peralatan dan bahan pendukung, di antaranya botol kosong beserta tutup, ember, galon air mineral, gayung, gelas takar, corong, plastik berukuran besar, dan dua jerigen kosong.
Pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, tepatnya di Jalan Samas Sumuran.
Di lokasi ini, polisi mengamankan dua pria berinisial QU dan DK. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran miras oplosan. QU diduga berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik.
Dari lokasi kedua, petugas menyita 1.260 botol miras jenis AL berukuran 600 mililiter dan 16 jerigen berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni.
Barang bukti lainnya berupa empat galon air mineral, tiga dus minuman Torpedo, empat ember besar, 480 botol kosong berkapasitas 600 mililiter, 26 jerigen kosong berkapasitas 20 liter, serta 18 galon air mineral kosong.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan kasus itu terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran miras oplosan.
“Benar, pada Jumat (30/10/2026), petugas Ditresnarkoba Polda DIY bersama Satresnarkoba Polres Bantul dan Polsek Bantul mengungkap dugaan peredaran minuman keras oplosan jenis AL di dua lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Bantul,” ujar Rita, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan terdiri dari minuman AL yang telah dikemas, alkohol murni, bahan campuran, serta berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan minuman oplosan.
“Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman AL yang sudah dikemas dalam botol, tetapi juga alkohol murni, bahan campuran, jerigen, galon, serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan minuman oplosan,” jelasnya.
Rita mengatakan para pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan telah diserahkan kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” imbuh Rita.
Ia mengimbau masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras oplosan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras oplosan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Rita.












