TABALONG — Delapan kasus narkotika di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terungkap dalam Operasi Sarang Narkoba 2026. Polisi mengamankan 10 orang dan menyita sabu dengan total berat bersih 167,51 gram.
Operasi tersebut digelar Satresnarkoba Polres Tabalong selama 9–25 Oktober 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk timbangan digital dan kemasan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari 10 orang yang diamankan, delapan orang diproses dalam penyidikan dugaan tindak pidana narkotika. Sedangkan MUL dan SN tidak diproses melalui penyidikan, melainkan menjalani mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.












