Hukum

Polisi Tangkap Pembuat dan Pemesan Senjata Api Rakitan di Sleman

×

Polisi Tangkap Pembuat dan Pemesan Senjata Api Rakitan di Sleman

Sebarkan artikel ini

SLEMAN — Satreskrim Polresta Sleman mengamankan dua warga Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, yang terlibat dalam kepemilikan dan pembuatan senjata api rakitan.

Kedua tersangka berinisial S (45) dan TM (44). Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan senjata api oleh S.

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan, petugas Polsek Turi bersama anggota Resmob Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti dari S.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Turi dan anggota Resmob Polresta Sleman didapati barang bukti senjata api rakitan laras panjang berkaliber 22 mm, satu dus yang berisi 25 butir, 2 potong plat besi berwarna silver serta 15 butir peluru senjata api berkaliber 22 mm,” kata Hauzan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Dari pengembangan perkara, polisi mengungkap S pernah diminta membuat senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6,35 mm oleh TM pada 2024. Pembuatan senjata tersebut menggunakan bahan besi berwarna silver dengan imbalan Rp1,5 juta.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka TM dan didapati satu senjata api rakitan laras pendek jenis pistol berbahan besi, 82 butir peluru ramset, 137 peluru terbuat dari timah, 11 butir selongsong atau keping katrid, 5 butir selongsong atau keping katrid, 12 butir peluru tajam, 1 butir selongsong atau keping katrid,” ujar Hauzan.

Menurut Hauzan, S mengaku membuat senjata api rakitan tersebut untuk berburu binatang di hutan lereng Gunung Merapi. Sementara TM meminta dibuatkan senjata api rakitan dengan alasan untuk berjaga-jaga.

S ditangkap di Jalan Agrowisata, Ledok Nongko, Bangunkerto, Turi, Sleman. Ia telah ditahan di Rutan Polresta Sleman sejak 3 Oktober 2026.

Sementara TM tidak ditahan dalam perkara ini karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain, yakni penganiayaan, dan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Baca Juga  Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kotim

Hauzan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 206 juncto Pasal 20 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Kepala Tim URC Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko menambahkan, dari S polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu dus berisi 25 butir safety cartridge, 15 peluru tajam senjata api kaliber 22 mm, dua potong plat besi, mesin gerinda, mesin bor, serta gergaji besi.

Sedangkan dari TM, barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol, 82 butir peluru ramset, 137 peluru terbuat dari timah, serta 12 butir peluru tajam atau keping katrid berwarna emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *