Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Bejat! Pria di Sungai Loban Dua Kali Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Bejat! Pria di Sungai Loban Dua Kali Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku PJ (38) warga kec. Sungai Loban, Tanah Bumbu diamankan Polsek Sungai Loban

Batulicin – Dua kali cabuli anak dibawah umur, seorang pria berinisial PJ (38) warga Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dibekuk polisi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga menyebut aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya.

Mengetahui kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa itu pada pihak kepolisian. Atas laporan itu jajaran Polsek Sungai Loban melakukan penyelidikan dan penangkapan dikediamannya.

“Dari pengakuan korban, terlapor melakukan pencabulan sebanyak dua kali disebuah warung milik diduga pelaku,” terang Jonser Sabtu, (26/10/2024).

Jonser menambahkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan PJ pada anak 13 tahun itu dilakukan pada Jumat, 18 Oktober sekitar pukuk 11.00 WITA dan dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku memperlihatkan video porno kepada korban, setelah itu pelaku mengikatkan sebuah kain kemata korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul.

Polisi mengamankan barang bukti berupa seragam pramuka milik korban, termasuk bra dan celana dalam wanita motif warna warni.

Atas perbuatannya, kini PJ mendekem dibalik jeruji dan akan disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan perundang- undangan No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016.

Baca Juga  BPJN Kalsel Kembali Timbun Ruas Jalan Amblas Satui Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *