BANTUL — Polisi menangkap AM (43), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga mencuri uang dari kotak infak sebuah masjid. Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp500 ribu.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan pengurus masjid. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi.
Kasus pertama diketahui pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, seorang saksi hendak melaksanakan salat Zuhur dan mendapati kotak infak yang berada di depan pintu masjid dalam keadaan terbuka.
Lima hari kemudian, Sabtu (10/10), saksi kembali menemukan dua kotak infak dalam kondisi terbuka. Warga kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan kaus biru berlengan panjang serta mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah. Pria tersebut diduga merusak kotak infak.
Pencurian kembali terjadi pada Rabu (14/10) sekitar pukul 09.06 WIB. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengendarai Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor dengan mengenakan jaket hitam dan celana berwarna kecokelatan.
Aksi serupa kembali diketahui pada Senin (19/10) sekitar pukul 21.15 WIB. Dua kotak infak ditemukan dalam kondisi rusak. Rekaman CCTV kembali memperlihatkan seorang pria dengan sepeda motor yang memiliki ciri serupa.
Setelah menerima laporan pada Minggu (25/10), Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV.
“Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AM. Pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pemantauan dan mendapati pria tersebut melintas dengan sepeda motor yang memiliki ciri sesuai rekaman CCTV,” kata Rita, Selasa (27/10/2026).
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa AM. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, AM mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah hitam tanpa surat-surat, satu obeng, satu tang, serta satu mata gergaji besi.
“Akibat kejadian tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp500 ribu. Polisi menangani perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” ujar Rita.












