Hukum

Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Bantul

×

Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Bantul

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Polisi menangkap pria berinisial AS (34) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra milik warga di kawasan Niten, Dusun Gempolan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

AS ditangkap di rumahnya di wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa (27/10/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga berinisial S.

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV),” kata Rita, Rabu (28/10/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra NF 125 SD warna hitam bernomor polisi AB 4325 TG di pekarangan rumah.

Motor tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci kontak masih tertancap karena korban hendak melanjutkan aktivitas di sekitar lokasi.

Saat kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban juga mengetahui kronjot yang sebelumnya terpasang pada kendaraan telah diturunkan.

Korban kemudian meminta bantuan saksi dan menghubungi anaknya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Rita.

Petugas yang dipimpin Kapolsek Bantul kemudian mengamankan AS di rumahnya di wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa malam.

AS selanjutnya dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang abu-abu bertuliskan 3second, satu sandal selop hitam bertuliskan Porto, dan satu unit telepon genggam Realme C11 warna hijau toska.

Baca Juga  Propam Polda Kalsel Periksa Oknum Polisi, Penembak diduga Penyalahguna Narkoba

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *