Hukum

Delapan Jam Usai Beraksi, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bantul Ditangkap Polisi

×

Delapan Jam Usai Beraksi, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bantul Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Dua pria yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Ngablak, Piyungan, Bantul, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap sekitar delapan jam setelah motor korban dicuri.

Kedua terduga pelaku berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26). Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Piyungan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah masing-masing di wilayah Srimulyo, Piyungan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 06.20 WIB di depan lapak daging Pasar Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.

Korban berinisial MR (28), warga Pleret, Bantul, saat itu memarkirkan Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru bernomor polisi AB 6748 MJ di depan lapaknya. Kunci kontak motor masih terpasang.

“Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian mengantarkan pesanan daging kepada pelanggan menggunakan sepeda motor lainnya. Namun, sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lapak, korban mendapati sepeda motornya sudah raib,” ujar Rita, Minggu (1/11/2026).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp14 juta.

Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV milik warga di Dusun Nganyang, Sitimulyo, polisi melihat sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Penelusuran kemudian mengarah pada Honda Scoopy bernomor polisi AB 6356 BAB. Polisi melakukan pengecekan hingga menemukan petunjuk yang mengarah ke wilayah Bintaran Wetan, Kalurahan Srimulyo, Piyungan.

“Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah kepada dua pria berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26),” kata Rita.

Keduanya kemudian ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui pencurian tersebut.

Baca Juga  Kisruh Bantuan Sapi Kurban Desa Sejahtera Mulia, Warga dan Kades Mediasi di Kantor Polisi

Polisi juga mendapat informasi bahwa motor hasil pencurian telah dijual kepada orang lain. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga menemukan Honda Vario milik korban di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman.

Motor tersebut diamankan sebagai barang bukti bersama kedua terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan di Polsek Piyungan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru, nomor polisi AB 6748 MJ, tahun 2012.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *